Wartaniaga.com, Kotor Montenegro – Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional dengan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA).
Kesepakatan ini membuka akses pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026, Indonesia tercatat sebagai penandatangan ke-41 kesepakatan tersebut.
Keikutsertaan ini memperkuat akses Indonesia terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional, terutama untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global. Pertukaran informasi otomatis dijadwalkan mulai 2027, dengan pelaksanaan bersama setiap yurisdiksi mitra setelah memenuhi persyaratan dan mengaktifkan hubungan pertukaran.
Perkuat Pengawasan Pajak Perusahaan Multinasional
GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional serta penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR dari yurisdiksi mitra. Data tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan kepatuhan dan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia.
Mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui sistem pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan, sehingga mengurangi kewajiban pelaporan berulang di berbagai negara.
Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body serta menetapkan yurisdusi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.
Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC).
Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Dorong Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara
Dalam konferensi yang sama, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini dimanfaatkan untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi kendala penagihan kewajiban perpajakan, terutama ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar negeri.
Meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional membuat kerja sama lintas negara semakin diperlukan. Tanpa dukungan antarotoritas, penagihan pajak berpotensi menghadapi hambatan karena aset maupun penanggung pajak berada di luar wilayah kewenangan suatu negara.
Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC agar mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.
Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis bantuan penagihan pajak lintas negara.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perkuat Kolaborasi Perpajakan Internasional
Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi selama tiga hari ini diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.
Forum tahunan tersebut menjadi wadah bagi para pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak hanya diukur dari banyaknya data yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.
Prinsip ini menjadi relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk memperkuat pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global.
Melalui partisipasi aktif dalam forum internasional tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya memperluas jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia. Pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara diharapkan mampu mendukung sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif, sekaligus memperkuat upaya menghadapi praktik penghindaran dan pengelakan pajak.
Editor : Eddy Dharmawan



















