Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penyempurnaan aturan pembayaran utang pajak. Kebijakan baru ini memungkinkan pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah mekanisme pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif, kini pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Senin (12/10), menjelaskan bahwa perubahan tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian utang pajak.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan ini turut menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang yang masih harus dibayar. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda, serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan dan pengembangan usaha tetap dapat terjaga.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” kata Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lanjutnya, akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.
PMK Nomor 71 Tahun 2026, termasuk ketentuan peralihannya, dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Editor : Eddy Dharmawan



















