DJP Hadirkan Edukasi Pajak Inklusif, Komunitas Tuli di Batulicin Dibekali Pemahaman Perpajakan

Petugas DJP Kalselteng Edukasi Pajak Inklusif bagi komunitas Tuli di Batulicin (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Batulicin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas akses edukasi perpajakan bagi penyandang disabilitas melalui integrasi program Business Development Services (BDS) dan Pajak Berisyarat.

Kegiatan yang melibatkan komunitas Tuli dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Batulicin ini berlangsung di Aula Lantai 3 KPP Pratama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (27/10).

Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah bersama KPP Pratama Batulicin tersebut menjadi upaya menghadirkan layanan edukasi perpajakan yang lebih inklusif, sekaligus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pelaku usaha hingga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Keberagaman ini menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPP Pratama Batulicin, Hari Tri Utomo, serta Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim.

Dalam sambutannya, Hari menegaskan komitmen DJP untuk memperluas pelaksanaan Program Pajak Berisyarat di berbagai wilayah Indonesia.

“DJP akan terus mendorong pelaksanaan Pajak Berisyarat di seluruh Indonesia. Kami juga berharap sistem dan layanan DJP ke depannya semakin mudah diakses oleh teman-teman Tuli,” ujarnya.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya DJP untuk memastikan masyarakat penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses informasi dan layanan perpajakan.

Dalam sesi edukasi, Penyuluh Pajak Ganung Harnawa dan Edi Darmawan menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Materi tersebut diharapkan dapat membantu peserta memahami ketentuan perpajakan, terutama bagi mereka yang telah menjalankan usaha maupun sedang mengembangkan bisnisnya.

Salah satu peserta, Pratiwi, yang akrab disapa Tiwi, mengapresiasi edukasi perpajakan yang diberikan. Menurutnya, kegiatan tersebut menambah wawasan mengenai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas usaha.

“Saya senang dan berterima kasih atas sosialisasi yang diberikan hari ini. Kegiatan ini menambah pemahaman saya mengenai perpajakan, meskipun omzet usaha saya belum mencapai Rp500 juta,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami ketentuan perpajakan yang relevan dengan kondisi masing-masing, sehingga dapat menjalankan aktivitas usaha dengan lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Program Pajak Berisyarat dirancang untuk membantu mengurangi hambatan komunikasi dalam penyampaian informasi perpajakan kepada komunitas Tuli. Sementara itu, program BDS berfokus pada dukungan pengembangan UMKM, termasuk peningkatan pemahaman mengenai administrasi usaha dan kepatuhan perpajakan.

Integrasi kedua program ini menjadi pelaksanaan perdana di lingkungan KPP Pratama Batulicin. Kolaborasi dengan Gerkatin Batulicin diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kemitraan sekaligus mendorong penyelenggaraan edukasi perpajakan yang semakin ramah bagi penyandang disabilitas.

Lebih dari sekadar penyampaian materi, kegiatan ini juga membuka ruang interaksi antara otoritas pajak dan komunitas Tuli untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya kepatuhan perpajakan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong unit kerja di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk mengembangkan edukasi perpajakan yang partisipatif, komunikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui pendekatan yang inklusif, DJP berharap semakin banyak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses informasi yang setara dan mampu menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sebab, edukasi perpajakan bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memahami dan mengaksesnya.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait