DPRD Kalsel Akan Jadwalkan Pertemuan Masyarakat Kintap dengan Wakil Rakyat Terkait Plasma PT KJW

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengagendakan audensi masyarakat Kintap dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) pada bulan Oktober 2023 mendatang.

hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini usai menemui perwakilan warga Kintap untuk menyuarakan beberapa tuntutan, Kamis (14/9/23).

“Sekretariat DPRD Kalsel akan membuatkan jadwal pertemuan masyarakat Kintap dengan Wakil Rakyat Kalsel pada bulan Oktober 2023,” ujarnya.

ia menjelaskan pertemuan antara masyarakat akan dikoordinasikan dengan Komisi II DPRD Kalsel yang khusus membidangi perekonomian dan keuangan.

“Tanggal dan hari belum ditentukan, menunggu hasil rapat Badan Musyawarah,” jelasnya.

Jaini mengungkapkan ini sebagai tindaklanjut dari aksi unjuk rasa warga Kintap terkait masalah plasma dengan PT KJW belum lama namun belum mencapai kesepakatan dan keputusan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan sekaligus perwakilan warga Kintap, Syahrun mendesak agar pertemuan dengan perwakilan perusahaan dimaksud bisa segera dilaksanakan.

“Kami harap dewan bisa menepati janji dan memegang amanah,” ucapnya.

Hasil kunjungan kedewan ini lanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat Kintap termasuk hasil koordinasi antara Sekwan dan Komisi II yang akan menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan pada Bulan Oktober.

“Kami akan sampaikan kepada masyarakat sebagaimana adanya,” ucapnya.

Ia pun mengharapkan agar permasalahan ini mendapat solusi dan pemerintah bisa menindak tegas aktivitas yang dilakukan oleh PT KJW karena dinilai sudah merugikan masyarakat.

Sebelumnya, warga Kintap menuntut agar permasalahan puluhan tahun itu dapat selesai dan lahan masyarakat seluas 800 hektare yang diperuntukkan sebagai ladang cadangan pertanian dapat dikembalikan.

Kemudian menuntut plasma sesuai aturan Kementerian Perkebunan. Karena setiap perusahaan yang berdomisili di sekitar wajib menyediakan 20% untuk perkebunan plasma.

Lalu meminta sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan telah merambah kawasan hutan produksi sesuai aturan UU nomorĀ 41/1999.

editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60