Wartaniaga.com, Banjarmasin- Literasi keuangan masyarakat di Kalimantan Selatan ( Kalsel) masih di angka 42 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah, pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi ( SWI) Kalsel di Banjarmasin, Senin (20/3).
Menurutnya, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan literasi keuangan nasional yang sudah menyentuh angka 49,68 %.
Untuk itulah, OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan penawaran jasa keuangan.
” Maraknya penggunaan media sosial menjadi acuan informasi bagi kebanyakan orang dimana hal ini juga membawa dampak mudahnya terpapar informasi yang tidak kredibel sehingga mengambil keputusan yang salah dalam menggunakan jasa keuangan,” katanya.
Ditambahkannya, di tengah momentum pemulihan ekonomi serta pembangunan kawasan Ibukota Kalsel maupun Ibukota Negara Baru, masih terus ditemukan penawaran jasa keuangan ilegal yang meliputi investasi, pinjaman online, asuransi dan gadai ilegal.
” Masyarakat sering tergoda atas iming-iming keuntungan yang tidak wajar apalagi dengan promosi yang dilakukan oleh public figure/afiliator/influencer,” papar Darmansyah.
Bukan hanya soal literasi keuangan yang rendah. OJK juga menyoroti rendahnya Inklusi keuangan Kalsel.
” Kalsel sebesar 81% sementara angka nasional telah mencapai 85 persen,” ungkapnya.
Oleh karena itu sebagai regulator untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam era keuangan saat ini pihaknya mengambil langkah-langkah pencegahan.
“Bekerjasama dengan PKK Kota Banjarbaru untuk mengedukasi ibu-ibu di Kota Banjarbaru, melakukan edukasi dan k penggiat media sosial serta Nanang Galuh di Kota Banjarbaru, menayangkan iklan layanan masyarakat di media online dan radio, dan kegiatan edukasi verbal lainnya adalah sebagian dari langkah teraebut,” paparnya.
Selain upaya pencegahan, SWI Kalsel juga melakukan penindakan terhadap penawaran asuransi dan gadai ilegal di Kalimantan Selatan.
Kewenangan penindakalan terhadap penawaran jasa keuangan ilegal semakin diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai upaya optimalisasi pencegahan dan penanganan penawaran jasa keuangan ilegal, pada Program kerja yang akan dilaksanakan oleh tim kerja SWI tahun 2023 akan meliputi:
Pemanfaatan media publikasi yang dimiliki Pemerintah Daerah seperti videotron dan Papan Publikasi untuk mengedukasi masyarakat terhadap jenis-jenis penawaran jasa keuangan ilegal.
Memperkuat Sinergi dengan media massa dan penggiat media sosial seperti key opinion leader (KOL) untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat luas.
Menjalin Kerjasama dengan Pemuka Agama untuk memberikan Kajian dan Pengajaran Mengenai Penawaran Investasi Ilegal.
Melakukan kegiatan edukasi bersama antara anggota SWI Kalsel sesuai tupoksi masing-masing.
“Ke depannya melalui kegiatan ini, saya berharap kita dapat meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan saling bersinergi antar instansi sebagai regulator, pengelola investasi dan aparat penegak hukum,” ungkap Darmasyah sebagai penutup rapat koordinasi.
Editor : Didin