Kerap Bermasalah, BLF Ancam Gugat PDAM Bandarmasih

Salah satu perbaikan yang dilakukan PDAM Bandarmasih

“ Karena jelas selama ini dugaan yang dilakukan PDAM tidak profesinal, tidak transparan,melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pelayanan Publik, Asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, serta sangat merugikan para pelanggan secara materiil dan immateriil,” bebernya.

Bagi BLF, tujuan advokasi agar terjadi perbaikan di PDAM Bandarmasih. “ Tolong lebih serius mengelola perusahaan daerah, mengingat air adalah hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Ia juga berharap Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin harus melakukan audit serta mengavaluasi secara total.

“Selama ini yang sudah dilakukan PDAM selalu terjadi kesalahan yang sama. Contoh di tengah keluhan pelanggan, PDAM Bandarmasih malah mau menaikan tarif sewa meter,” katanya Pazri seraya menambahkan apakah perlu digugat agar ada perbaikan manajemen PDAM Bandarmasih ?.

Editor : Edhy Dharmawan

Pos terkait