Wartaniaga.com, Banjarmasin- Persatuan wartawan Indonesia (PWI ) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW). Sebanyak 26 orang insan pers dari berbagai media di Banjarmasin mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di gedung PWI Kalsel.
Menurut Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi, UKW kali ini adalah yang kedua ditahun 2018 dan dilaksanakan selama 2 hari dari Kamis-Jum’at (22-23/11).
“ Jika sebelumnya dipertengahan tahun lalu kita melaksanakan UKW di Tabalong, maka kali ini diselenggarakan di Banjarmasin yang diikuti 3 orang jenjang utama, 6 orang madya dan 17 wartawan jenjang muda” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (22/11).
Dirinya berharap dengan adanya UKW ini wartawan memiliki wawasan dan kompetensi yang mempuni dalam menjalankan tugasnya di lapangan. “Kita berharap UKW ini dapat menjadi modal pengetahuan bagi kawan-kawan wartawan agar lebih patuh pada kode etik jurnalistik” katanya
Sementara itu Kamsul Hasan, Ketua Komite Kompetensi Wartawan PWI Pusat, mengungkapkan kartu UKW seorang wartawan bisa saja ditarik oleh Dewan Pers jika melakukan pelangaran.
“ Ada 2 pelanggaran yang dapat mencabut status UKW seseorang yang pertama pelanggaran ringan yang meliputi pelanggaran kode etik. Ini pencabutannya bersifat sementara dan dapat mengikuti kembali UKW” tutur mantan Ketua PWI Jaya ini
Kedua, sambungnya jika seorang wartawan melakukan plagiat atau mengakui karya orang lain. Sanksi terhadap pelanggaran ini pencabutan kartu UKW selamanya. “ Ini pelanggaran berat berdasarkan peraturan nomor 3 tahun 2015 oleh Dewan Pers “ papar Kamsul
Reporter : Fathur Rahman
Editor : Didin Ariyadi
Foto : Fathur Rahman