Pemprov Kalsel Tanggung Hutang Perusahaan Tambang Rp. 678,2 M

wartaniaga.com,Banjarmasin-Sejalan dengan UU Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2014 dimana kewenangan penanganan masalah tambang yang sebelumnya pada tingkat kabupaten dan kota, saat ini beralih ke provinsi. Namun, sejak 2006-2016 pemerintah pusat mencatat adanya piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sektor itu mencapai Rp. 678,2 miliar.

Mengacu pada UU itu, kini beban ini harus ditanggung Pemprov Kalsel. Jumlah PNBP yang mencapai Rp 678,2 miliar itu merupakan pitung yang terdiri dari royalti  Rp 674 miliar, dan iuran tetap sebesar Rp 4,2 miliar dan telah berjalan selama 10 tahun, sejak 2006 hingga 2016.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan yang menerima limpahan beban hutang ini  kesulitan, khususnya saat melakukan penagihan terhadap perusahaan tambang batubara. Sebab, puluhan perusahaan di antaranya sudah tak beroperasi lagi. Bahkan, tak bisa terdeteksi lagi keberadaanya.

“Selain membereskan dana jaminan reklamasi. Kami juga dituntut untuk mengejar perusahaan yang lalai terhadap piutang PNBP. Parahnya, perusahaannya sudah banyak yang tak beroperasi lagi. Untuk perusahaan yang teridentifikasi sebagian sudah menyelesaikan kewajiban. Yang jadi kendala perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi. Kami bingung kemana menagihnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel Hanif Faisol Nurofiq akhir pekan tadi

Ia mengungkapkan dengan total piutang PNBP yang cukup fantastis itu, diambil langkah untuk mewacanakan pemutihan, khususnya perusahaan tambang yang sudah tak terdeteksi lagi keberadaannya. “Data piutang itu dari tahun 2006 sampai 2016. Kami juga bingung,  banyak perusahaan yang tak bisa dilacak, sebab hutangnya sudah puluhan tahun.

Kami berharap ada pemutihan, karena jika tidak pemerintah pusat akan menganggap kinerja Pemprov Kalsel tak maksimal. Sebab, semua itu nanti dianggap hutang, yang harus ditagih,” kata Hanif.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie pun mengakui formula pemutihan piutang PNBP cukup menguat dalam pembahasan bersama lembaga auditor.

“Dengan catatan beberapa persyaratan yang sesuai hukum. Tapi, untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Inspektorat Kalsel. Mereka yang bertugas merumuskan masalah utang-piutang PNBP. Ya, kemungkinan besar memang akan diputihkan,” tegas Haris Makkie.

Reporter : ***

Editor : Didin Ariyadi

Foto : net

Pos terkait

banner 468x60