DPRD Kalsel Paripurna, Tiga Raperda Strategis Disampaikan Pemprov

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin. Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan gubernur atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta tamu undangan lainnya. Jalannya sidang berlangsung khidmat dengan semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tiga Raperda yang disampaikan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Ketiganya dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan regulasi nasional.

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan, serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Pada Raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Raperda tentang TJSLP diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penanganan berbagai persoalan sosial di daerah.

Adapun perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya, serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa pihaknya akan membahas secara komprehensif ketiga Raperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Ia berharap proses pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Editor: Aditya

Pos terkait