Wartaniaga.com, Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat tindak lanjut hasil konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan pada Desember 2025 lalu. Rapat tersebut digelar pada Rabu (07/01/2026) dan membahas persiapan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa dalam konsultasi tersebut pihak kementerian memberikan sejumlah pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah. Namun, terdapat masukan yang dinilai perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu saran yang diterima menyebutkan produk hukum daerah dapat dibahas melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tanpa melalui mekanisme legislasi secara penuh. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan kewenangan DPRD dalam fungsi pembentukan peraturan daerah.
“DPRD memiliki kewenangan legislasi yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, proses pembentukan perda harus tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas Gusti Iskandar.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap terbuka terhadap upaya percepatan pembahasan Raperda melalui penyesuaian mekanisme rapat, sepanjang tidak mengurangi substansi dan tahapan hukum yang wajib dilalui.
“Penyesuaian mekanisme rapat dimungkinkan untuk memangkas waktu, tetapi tidak boleh menabrak aturan,” ujarnya.
Selain membahas perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna maupun yang masih dalam tahap fasilitasi dan belum rampung. Raperda tersebut akan dimasukkan kembali dalam skema carry over pembahasan tahun 2026.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Dirham Zain, menilai pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan kebijakan tersebut di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Retribusi memang dibutuhkan untuk mendukung pendapatan daerah, namun jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Dirham menambahkan, aspek keberpihakan kepada rakyat akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan, termasuk dalam pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Editor: Aditya





















