Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan dalam rapat finalisasi bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (7/1/2026), di Gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, S.E., menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan akhir sebelum Raperda dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pangan disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perannya untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.
“Raperda ini pada prinsipnya telah kita rampungkan bersama. Diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin ketersediaan dan keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Jahrian.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan sumber daya pangan daerah yang lebih tertata, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam implementasinya.
Selain itu, Jahrian menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan ketahanan dan keberlanjutan pangan di daerah.
Ia menilai sejumlah persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti banjir, perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat wilayah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kawasan permukiman.
“Kami berharap regulasi ini tidak hanya memperkuat penyelenggaraan pangan di daerah, tetapi juga mendorong kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Aditya





















