PMK 44 Tahun 2026 Beri Kemudahan Wajib Pajak Tunjuk Kuasa, DJP Tetap Pastikan Kompetensi dan Integritas

Penunjukan kuasa wajib pajak melalui PMK No 44 Tahun 2026 (Foto : Ilustrasi)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kualitas layanan perpajakan dengan menghadirkan regulasi yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.

Aturan terbaru ini memberikan ruang lebih luas bagi Wajib Pajak untuk menunjuk pihak yang dipercaya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Kuasa Khusus. Penunjukan kuasa tidak hanya terbatas pada Konsultan Pajak, tetapi juga dapat diberikan kepada anggota keluarga maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan.

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih fleksibel, namun tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, Wajib Pajak dapat menunjuk Kuasa Wajib Pajak dalam bentuk elektronik maupun kertas. Adapun pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:

1. Konsultan Pajak;

2. Anggota keluarga, seperti suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua; dan

3. Pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi Konsultan Pajak dan pihak lain, regulasi ini menetapkan adanya persyaratan kompetensi teknis perpajakan. Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan pihak lain harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku serta terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

PMK ini juga memperjelas definisi pihak lain, yakni setiap orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi teknis perpajakan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT, sehingga dapat menjalankan peran sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Selain mengatur kemudahan penunjukan kuasa, pemerintah juga memperhatikan aspek independensi dan integritas. Dalam aturan ini, mantan pegawai Kementerian Keuangan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai yang berhenti sebelum batas usia pensiun, serta mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjalani masa jeda atau cooling-off period selama lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja sebelum dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan penerbitan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kemudahan layanan perpajakan tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa sesuai kebutuhannya, dengan tetap memastikan bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/7).

Ia mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan terbaru tersebut sebelum menunjuk Kuasa Wajib Pajak. Wajib Pajak juga diharapkan memastikan pihak yang diberi kuasa telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya aturan ini, DJP berharap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih mudah, tertib, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengajak masyarakat memperoleh informasi lebih lanjut terkait PMK Nomor 44 Tahun 2026 melalui Kring Pajak 1500200, laman resmi pajak.go.id, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait