DJP Bantah Isu Babinsa “Memburu Data Pajak”, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan hingga Desa

Kesenian Madihin budaya lokal Kalsel yang ditampilkan dalam salah satu kegiatan oleh Kanwil DJP Kalselteng (Foto : EDH)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kabar yang beredar di berbagai platform mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk “memburu data pajak” hingga ke desa-desa adalah tidak benar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa, bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pengumpulan data perpajakan. Peran mereka hanya sebatas mendukung koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang selama ini telah berjalan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” tegas Luqman, Jumat (24/7).

Ia juga memastikan surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat kewilayahan untuk mengakses data pribadi masyarakat ataupun melakukan tindakan pemeriksaan perpajakan.

Seluruh proses administrasi, pengumpulan data, hingga pengawasan kepatuhan pajak tetap menjadi kewenangan penuh pegawai DJP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP menegaskan pengelolaan data dan informasi perpajakan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan jabatan serta perlindungan data wajib pajak.

Dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan, DJP kini lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Melalui sistem tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berdasarkan data yang dimiliki DJP, sehingga tidak dilakukan secara masif kepada seluruh wajib pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data serta kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” tambah Luqman.

DJP pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi DJP, seperti laman resmi, media sosial resmi DJP, kantor pajak terdekat, maupun layanan Kring Pajak 1500200.

Editor: Eddy Dharmawan

Pos terkait