Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai mengambil langkah konkret menata jaringan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Selain mengganggu estetika kota, kabel udara yang menjuntai juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Di bawah kepemimpinan Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, penataan tahap awal dilakukan di Jalan Panglima Batur, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Banjarbaru. Jaringan kabel milik PT Telkom dan Fiberstar telah dipindahkan ke ducting bawah tanah sebagai upaya mewujudkan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan modern.
Meski demikian, proses penataan belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang belum memindahkan kabel udara ke jaringan ducting bawah tanah sehingga kabel masih terlihat membentang di sepanjang ruas jalan tersebut.
Persoalan kabel udara semrawut bukan hanya terjadi di Banjarbaru, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia.
Pesatnya perkembangan layanan internet mendorong bertambahnya pembangunan tiang dan jaringan fiber optik oleh berbagai provider. Namun, pertumbuhan tersebut belum diimbangi dengan sistem penataan utilitas yang terintegrasi.
Sebenarnya, Pemerintah Kota Banjarbaru telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut.
Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara khusus mekanisme penataan jaringan fiber optik karena hingga kini belum tersedia aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai acuan nasional.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru. Selain belum adanya regulasi teknis, koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga belum optimal karena belum terdapat direktorat yang secara khusus menangani penataan jaringan kabel fiber optik di daerah.
Meski menghadapi keterbatasan tersebut, Pemkot Banjarbaru tetap bergerak melakukan inventarisasi jaringan kabel udara sebagai dasar penataan yang lebih sistematis.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, mengatakan pihaknya telah mendata seluruh jaringan kabel udara di sepanjang Jalan Panglima Batur untuk mengidentifikasi kepemilikan sekaligus menyusun langkah penataan.
“Dalam mendukung upaya ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru telah mendata seluruh permasalahan serta melakukan inventarisasi kabel udara di sepanjang Jalan Panglima Batur,” ujarnya, Selasa (21/7).
Agus menjelaskan, hasil inventarisasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan setiap penyedia layanan telekomunikasi bertanggung jawab terhadap jaringan yang dimilikinya.
“Diskominfo juga telah menyurati para provider atau pemilik kabel agar segera memindahkan kabelnya ke ducting bawah tanah di seberang SMPN 2 Banjarbaru, sekaligus merapikan jaringan kabel di sepanjang ruas Jalan Panglima Batur,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun infrastruktur digital yang tidak hanya mendukung konektivitas, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat, ketertiban ruang publik, dan keindahan kota.
Ke depan, Pemkot Banjarbaru akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh penyedia layanan telekomunikasi serta mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi teknis mengenai penataan jaringan fiber optik.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penataan utilitas yang lebih terpadu, sehingga pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan selaras dengan visi Banjarbaru sebagai kota yang Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera serta berdaya saing sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Editor : Eddy Dharmawan



















