WartaNiaga.com, Banjarmasin – Total Rp. 42 milyar dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membayar gaji ke 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal ini diungkapkan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina
“Untuk gaji ke 13 dana yang disiapkan kurang lebih Rp. 22 milyar sedangkan gaji ke 14 sebesar Rp. 20 milyar “ ujarnya kepada wartaniaga.com di Banjarmasin, senin (5/6)
Ia menjelaskan dana sebesar itu akan dibayarkan ke pada seluruh ASN dilingkungan Pemko Banjarmasin pada bulan Juni dan Juli. “Bulan Juni pembayaran gaji ke 14 dan gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli seraya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu Sina menuturkan besaran gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya atau sama dengan gaji yang didapat ASN setiap bulannya ditambah dengan tunjangan penuh.
Sementara itu, menurutnya gaji ke 14 memiliki ketentuan tersendiri. “ Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ketetapan gaji dan tunjangan ASN, untuk itu gaji ke 14 hanya sebesar satu kali gaji pokok” katanya.
Walikota berharap ASN yang menerima gaji double ini dapat mempergunaknnya sesuai dengan peruntukannya. “Gaji ke 13 diberikan kepada pegawai untuk membantu biaya pendidikan anak, sementara gaji ke 14 diserahkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) “ jelasnya
Ditanya soal sumber dana, Dirinya menjawab, dana puluhan milyar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.
Reporter : ****
Editor : Didin Ariyadi