DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Pajak untuk Dongkrak Penerimaan Negara dan Daerah

Penandatanganan PKS Tripartit perkuat sinergi pengelolaan pajak daerah (Foto: Ist)

Wartaniaga.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit guna memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.

Penandatanganan yang digelar secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (15/10), menjadi bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kolaborasi yang telah berjalan sejak 2019.

Program ini merupakan bentuk komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat pertukaran data perpajakan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan di tingkat nasional maupun daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi strategi untuk memperkuat perekonomian nasional. Kebijakan yang selaras akan menciptakan ruang fiskal lebih luas bagi negara dan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hasil nyata sinergi ini sudah terlihat. Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah tercatat Rp175,98 miliar, sehingga total sinergi berhasil menghimpun Rp202,82 miliar.

“Kolaborasi lintas otoritas ini terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat koordinasi fiskal antar lembaga,” jelas Bimo.

Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2019, Program PKS Tripartit telah melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait