Wartaniaga.com Banjarmasin – Pemenuhan edukasi masyarakat terkait pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalselteng gelar seminar dan peluncuran buku tentang pajak dalam syariat Islam.
Kepala kantor wilayah DJP Kalselteng, Ir. Tarmizi, M. Si mengatakan saat ini masyarakat dibingungkan terkait masalah pajak dalam Islam.
“Seminar ini nanti akan menjawab pertanyaan apakah pajak diperbolehkan dalam Islam, selain itu dalam buku yang diluncurkan juga akan mengupas lebih dalam terkait pajak dalam syariat islam,” ucap Tarmizi, Kamis (27/7).
Menurutnya, DJP Kalselteng berupaya menjawab dinamika di masyarakat termasuk status pajak dalam hukum Islam.
“Kami berupaya memberikan edukasi melalui narasumber yang mumpuni sehingga pajak dalam islam bisa lebih jelas, dari sejarah sampai pungutan dalam perspektif Islam akan dibahas,” tuturnya.
Terakhir, Tarmizi berharap kedepannya masyarakat bisa lebih teredukasi dan mendapat jawaban yang jelas terkait pajak dalam perspektif Islam itu sendiri.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang mumpuni, diantaranya Dr.Sukarni M.Ag yang membahas tentang pungutan dalam perspektif islam, Darussalam, S.E, Ak, C.A., M.Si, LLM membahas pajak, sejarah, prinsip pungutan dan kaitannya dalam islam, dan Dr. H.Abd.Rochim Al-Audah, M.Ag membahas pajak dalam konteks lokal Kerajaan Banjar, dan Budi Susila Ak. M.A, Ph.D.
Reporter : Alifah Nur Na’ima
Editor : Edhy Darmawan