Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) memblokir 98 rekening milik wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp48,7 miliar, pada Rabu 2 Juli 2025.
Pemblokiran dilakukan serentak oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalselteng. Di Kalimantan Selatan, terdapat 57 rekening yang diblokir dengan nilai tunggakan Rp6,7 miliar, sedangkan Kalimantan Tengah 41 rekening senilai Rp41,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan langkah ini untuk mencegah perpindahan atau pengurangan aset penunggak pajak.
“Sebelumnya wajib pajak telah diberi imbauan dan kesempatan melunasi kewajiban,” tegas Syamsinar, Rabu (10/7) di Kantor DJP Kalselteng dalam keterangan persnya.
Tindakan ini lanjutnya, dilakukan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan perbankan sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023. Blokir akan dicabut jika wajib pajak segera melunasi utangnya.
“Pemblokiran ini bagian dari strategi DJP dalam mengamankan penerimaan negara, memberi efek jera, dan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” tandasnya.
Editor : Eddy Dharmawan



















