Sahrujani Edukasi Warga Tentang Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

H Sahrujani Saat Melakukan Sosialisasi dengan Warga Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Amuntai HST

Wartaniaga.com, Amuntai- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahrujani, merupakan langkah penting untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat, khususnya di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU).

Adapun Perda yang disosialisasikan pada kesempatan tersebut adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam sosialisasi ini, narasumber Iwan Ismail, mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, menjelaskan pentingnya pemberdayaan desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa.

“Peran masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif dalam proses pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, H. Sahrujani menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang Perda yang telah dibuat kepada masyarakat, serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai upaya untuk penyempurnaan produk hukum di masa mendatang.

“Antusiasme masyarakat yang hadir dalam acara ini menunjukkan bahwa mereka ingin mengetahui produk-produk hukum yang dihasilkan oleh wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara ini adalah Hayatun Nusrah, Pengurus Dewan Pemgurus Daerah (DPD) Golkar provinsi Kalsel, serta Muhammad Noor, seorang Dosen di STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI. Kehadiran mereka menambah keragaman perspektif dan pengetahuan dalam diskusi tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di Kalimantan Selatan.

Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60