KPP Pratama Batulicin dan KPPN Kotabaru Perkuat Akurasi Pengelolaan Pajak Pusat

KPP Pratama Batulicin dan KPPN Kota Baru gelar penandatanganan BAR Pajak Pusat (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Batulicin – Upaya memperkuat tata kelola penerimaan negara terus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Kotabaru serta Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Resto Sawangi Hotel Ebony Batulicin, Selasa (15/9), tersebut dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat sebagai bentuk dokumentasi sekaligus kesepakatan bersama atas hasil pencocokan data.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Batulicin Hari Tri Utomo, Kepala KPPN Tipe A2 Kotabaru Sugeng Widodo, Kepala Bidang Anggaran dan Kasda BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Dedy Noor Irawan, serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Kotabaru Sri Kurniati.

Rekonsiliasi dilakukan melalui koordinasi antara KPP Pratama Batulicin, KPPN Tipe A2 Kotabaru, BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu, dan BPKAD Kabupaten Kotabaru.

Dalam proses tersebut, masing-masing pihak melakukan pencocokan dan verifikasi terhadap data penerimaan serta penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan yang memerlukan tindak lanjut.

Hasil rekonsiliasi kemudian dituangkan dalam BAR Pajak Pusat yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen atas data yang telah disepakati.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari tertib administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pengelolaan penerimaan Pajak Pusat.

Melalui rekonsiliasi tersebut, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di bidang perpajakan dan perbendaharaan semakin diperkuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperlancar pertukaran informasi, memperkuat koordinasi, serta menciptakan pengelolaan penerimaan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan data yang semakin akurat dan koordinasi yang semakin solid, masing-masing instansi dapat menjalankan kewenangannya secara optimal dalam mendukung administrasi penerimaan dan penyetoran Pajak Pusat.

Langkah tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah di daerah.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait