Pemerintah Kabupaten Kota Diminta Masifkan Pembangunan untuk Kepentingan Masyarakat

Paman Yani Bersama Warga Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wartaniaga.com, Tanah Bumbu- Pembangunan infrastruktur di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan semakin masif dan merata.

Hal tersebut harus dilakukan mengingat Kalsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 Tahun 2-24 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perda yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya yakni porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanyar 30 persen.

“Bagi hasil ini seharusnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Paman Yani Sapaan akrabnya saat berada di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (2/2).

Ia Menilai, Perda yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Januari 2024 itu mengisyaratkan bahwa pemerintah provinsi menginginkan pemkab/pemko menjadi semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.

“Pemerintah kabupaten/kota khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru,agar tidak mengindahkan permintaan atau pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan. Karena apa yang kami sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat. Bukan demi kepentingan pribadi,” beber Paman Yani.

Sejumlah Warga yang menghadiri Sosialisasi Paman Yani di Tanah Bumbu

Di sisi lain, Paman Yani selaku Ketua Pansus Raperda itu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).

“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” tegasnya.

Begitu pula hasil pungutan yang di ambil dari objek retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. “Perlu di ingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” imbuhnya.

Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60