Wartaniaga.com, Kotabaru- Retribusi Parkir ikut meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) bagi kabupaten Kotabaru.
Demikian diungkapkan Kepala Bependa kabupaten Kotabaru, Drs H Ahmad Rivai saat sosialiasi UU Nomor 1 tahun 2022 kepada sejumlah pengurus Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir, Kamis (12/1).
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha dan pengurus Bumdes dapat mengetahui pajak apa saja yang wajib mereka bayar dalam membantu peningkatan PAD di Kotabaru.
” Salah satu pajak yang paling banyak dibayar oleh Bumdes dan pelaku usaha adalah parkir,” katanya.
Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Bumdes Goa Lowo yang telah membayar pajak dalam membantu meningkatkan PAD dapat menjadi contoh bagi para pengurus Bumdes lainnya di Kotabaru.
Sementara itu, Direktur Utama Bumdes Goa Lowo Desa Tegalrejo, Tri Widodo mengaku bangga telah mampu berkotribusi terhadfap PAD di wilayah ini.
” Adanya sosialisasi dan evaluasi sangatlah membantu kami, sehingga pajak apa saja yang wajib kami bayar demi meningkatkan PAD kabupaten Kotabaru, kami dapat mengetahuinya,” ujarnya.
Reporter : Anaq
Editor : Aditya