Wartaniaga.com Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat baru 79 travel Haji dan Umrah yang terdaftar di wilyahnya.
” Salah satu syarat travel Haji dan Umrah yang legal untuk digunakan jasanya ialah sudah memiliki izin dan terdaftar pada kami,” ujar Analisis Dokumen Perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Kanwil Kemenag Kalsel, Dra. Siti Aisyah M.A saat ditemui Wartaniaga.com, Kamis (12/1).
Ia mengatakan banyak kasus travel yang tidak memiliki izin dan belum terdaftar namun tetap beroperasi. Hal tersebut dapat membahayakan jama’ah yang tergiur harga murah.
“Sangat disayangkan apabila sudah membayar tetapi tidak bisa berangkat karena memilih travel yang belum terdaftar,” kata Aisyah saat ditemui di kantornya.
Aisyah menjelaskan syarat travel yang baik ialah terdaftar, memiliki izin, rekam jejak dan alamat kantor jelas.
“Yang paling penting harus punya izin dan sudah terdaftar, apabila belum, maka travel tersebut belum bisa dikatakan legal untuk dipakai,” tambahnya.
Adapun nama – nama travel yang sudah terdaftar telah disebarluaskan oleh Kanwil kepada Kemenag Kabupaten/ Kota, KUA, dan seluruh kantor yang terlibat dalam urusan haji dan umroh.
“Kami selalu mengirimkan update data travel berizin keseluruh pihak terkait, harapannya bisa lebih disebarluaskan kembali,” pungkasnya.
Reporter: Alifah Nur Na’ima
Editor : Didin