Imam Suprastowo Sosialisasikan Perda tentang Gerakan Revolusi Hijau

Wartaniaga.com,Pelaihari – Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut menjadi lokasi pertama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Gerakan Revolusi Hijau.

Upaya penanaman kembali yang dilakukan Pemerintah Daerah dan para pemegang izin belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan lahan kritis di Provinsi Kalimantan Selatan, luas tutupan lahan bervegetasi di daerah semakin berkurang sehingga mengakibatkan kualitas lingkungan hidup daerah menjadi rendah.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu dasar dikeluarkannya Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.

” Untuk mempercepat pemenuhan luasan tutupan lahan bervegetasi di Provinsi Kalimantan Selatan diperlukan partisipasi semua pihak, termasuk pemangku kepentingan dan seluruh warga masyarakat dengan cara melakukan perubahan perilaku untuk menanam dan memelihara pohon secara cepat, tepat dan menyeluruh ” ucapnya ( 29/1 ).

Imam Suprastowo menjelaskan bahwa Perda Provinsi Kalsel No 7 Tahun 2018 terdiri dari 14 Bab serta 44 Pasal yang berisi tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Sanksi Administratif bahkan sampai Ketentuan Pidana bagi yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal di Perda tersebut.

Pos terkait

banner 468x60