Wartaniaga.com,Pelaihari- Kasus Pemerkosaan Anak, Pengadilan Negeri Pelaihari jatuhkan Vonis 1 Tahun kepada RH (17), salah satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, ( 28/7 ).
RH (17) bersama RS (20) yang saat ini masih buron adalah merupakan tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan korban NFS ( 14 ) beberapa waktu yang lalu.
Mendengar putusan tersebut, keluarga korban merasa keberatan, karena dianggap tidak adil alias terlalu ringan, sebab peristiwa tersebut telah menghancurkan masa depan korban, bahkan akibat perbuatan tersebut korban juga mengalami trauma sehingga beberapa kali dibawa ke psikiater.
Ditambahkannya lagi, yang sangat mengecewakan dan jadi pertanyaan keluarga korban, pihaknya hanya satu kali saja dihadirkan dalam sidang, yakni saat dimintai keterangan sebagai saksi, sementara dalam sidang lanjutan pihaknya tidak dihadirkan bahkan diberi kabarpun tidak.
” Jaksa bilang sidang selanjutnya kami akan dikasih tau, kami tunggu-tunggu tidak ada kabar, malah kabar sudah ada vonis ini saya dikasih tau teman kalau tersangka sudah di vonis 1 tahun pada hari Jumat tanggal 24 kemarin, kami tidak terima ” ucapnya.
Pihak keluarga berencana banding dan melaporkan masalah ini kepada KPAI dan lembaga lainnya untuk menuntut keadilan.
” Kami memang orang tidak mampu dan tidak begitu mengerti hukum, selain mengadu kepada lembaga-lembaga terkait, kami sudah mengirimkan surat kepada KPAI di Pusat, dan kami berencana akan melakukan demo menuntut keadilan ‘ tegasnya.
Penulis : Tony Widodo