Sesuai lampiran huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang kewenangan pemerintah daerah tentang:
a. Mengenai pengelolaan pendidikan dasar, paud, dan pendidikan nonformal.
b. Tentang penetapan kurikulum muatan lokal, pendidikan dasar, paud dan nonformal.
c. Tentang pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah Kabupaten/kota.
d. Tentang penertiban izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, penertiban izin paud, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
e. Tentang pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah kabupaten/kota.
Sesuai peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan mengatur secara umum.” tutup Sekda, setelah membacakan pidato Bupati dalam rapat paripurna masa sidang II rapat ke-5 tahun 2019-2020.
Turut hadir dalam rapat paripurna Sekdakab kotabaru, wakil ketua DPRD I, forkopimda yang mewakili, SKPD, dan anggota dewan DPRD kotabaru.
Reporter : Zainuddin
Editor : Hamdani