4. Raperda tentang pengelolaan kebudayaan Nasional Indonesia yang lahir sejak Indonesia merdeka, kebudayaan memang perlu kita kembangkan. Untuk generasi muda saat ini, kekayaan kebudayaan yang dimiliki Indonesia, supaya terlihat dan dipandang oleh negara lain contoh,
Seperti kebudayaan kabupaten Kotabaru merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi salah satu aset nasional, yang memiliki nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan perilaku warga yang baik.
5. Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah kabupaten Kotabaru sebagai otonom yang mempunyai kewenangan dalam bidang pendidikan. yang di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
“Dengan kewenangan sesuai visi dan misi Bupati kotabaru, salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di kabupaten Kotabaru sehingga memiliki ketentuan mental, spritual dan fisik agar bisa mampu bersaing dan mempunyai daya saing yang tinggi.