Wartaniaga.com, Banjarmasin – Penerimaan pajak di Kalimantan Selatan menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp4,72 triliun, atau 27,51 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp17,16 triliun. Capaian tersebut tumbuh 40,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) 2026 yang digelar Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis (25/6).
Pertumbuhan penerimaan pajak di Kalimantan Selatan juga tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah secara keseluruhan yang mencapai 39,84 persen.
Dari sisi komposisi penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 26,49 persen terhadap total penerimaan pajak di Kalimantan Selatan. Sebagian besar jenis pajak utama juga mencatatkan pertumbuhan positif.
Pertumbuhan paling signifikan terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang melonjak 1.093,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, PPN Dalam Negeri yang sempat mengalami kontraksi pada awal tahun kini kembali tumbuh positif sebesar 374,67 persen.
Kinerja positif juga terlihat pada sektor-sektor usaha utama. Sektor Pertambangan dan Penggalian, yang menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di Kalimantan Selatan, mencatat pertumbuhan hingga 481,82 persen secara tahunan. Kinerja sektor ini menjadi pendorong utama peningkatan penerimaan pajak regional hingga akhir Mei 2026.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menilai capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan, serta edukasi perpajakan yang terus dilakukan. Optimalisasi kepatuhan sukarela wajib pajak dan pengawasan berbasis data dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara.
Penguatan Kebijakan Perpajakan
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan.
Regulasi tersebut memberikan kepastian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah mempertegas pembatasan penggunaan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak badan tertentu serta memperkuat aturan untuk mencegah praktik pemecahan usaha (fragmentation) yang bertujuan memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.
Melalui penyempurnaan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan penguatan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan negara.
Ke depan, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga tren positif penerimaan pajak sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Editor : Eddy Dharmawan



















