Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus memperkuat upaya pengamanan penerimaan negara melalui penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Dalam pelaksanaan Pekan Penyampaian Surat Paksa (PIAN PAKSA) Kedua Tahun 2026 yang berlangsung pada 15–19 Juni 2026, Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan sebanyak 64 Surat Paksa kepada wajib pajak penunggak pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dari kegiatan tersebut, total tunggakan pajak yang menjadi objek penagihan mencapai Rp15,46 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang dapat diamankan dari tindakan penagihan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,35 miliar.
Kegiatan PIAN PAKSA dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai bagian dari strategi optimalisasi pencairan piutang pajak sekaligus mendukung target penerimaan negara tahun 2026.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, menjelaskan bahwa Surat Paksa merupakan instrumen penagihan yang memiliki kekuatan hukum dan diterbitkan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Melalui kegiatan ini, DJP melakukan penagihan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian Surat Paksa menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Pele, Rabu (25/6).
Sebelum pelaksanaan penagihan, seluruh KPP melakukan penyusunan daftar nominatif wajib pajak, identifikasi potensi penagihan, serta verifikasi data yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Kalselteng. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindakan penagihan berjalan tepat sasaran dan berdasarkan data yang valid.
PIAN PAKSA Kedua Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat strategi pengamanan penerimaan negara. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan untuk mempercepat pencairan piutang pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah telah melaksanakan kegiatan sesuai rencana tanpa kendala berarti. Seluruh laporan pelaksanaan juga telah direkapitulasi sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas kegiatan penagihan aktif pada periode berikutnya.
Kanwil DJP Kalselteng menegaskan akan terus memantau tindak lanjut atas Surat Paksa yang telah disampaikan, sehingga pencairan tunggakan pajak dapat dioptimalkan dan kontribusinya terhadap penerimaan negara semakin maksimal.
Editor : Eddy Dharmawan



















