Lanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di elektronik – rencana defiinitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).
“Petani harus terdaftar E-RDKK agar mendapatkan pupuk bersubsidi, kalau tidak ada, tidak bisa mendapatkan,” paparnya.
Distributor Pupuk Bersubsidi Diawasi Dengan Ketat
Pihaknya juga melakukan pengawasan langsung terhadap mitra kerja atau kios-kios binaan penjual, agar pelaporan terkait pembelian pupuk tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihak distributor melakukan pengecekan ketersediaan pupuk terhadap mitra binaan agar stok pupuk selalu terjaga dan tidak sampai kehabisan.
Reporter : Aditya
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Aditya