Wartaniaga.com, Tabalong – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan sebut pimpinan redaksi pada sebuah media massa harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat utama.
Ketua PWI Kalsel, Ir Zainal Helmi mengungkapkan syarat untuk menjadi seorang pimpinan redaksi media harus memiliki standar lulus UKW tingkat utama agar berita yang ditayangkan dapat di pertanggungjawabkan secara profesional.
“Selain perusahan berbentuk perseroan terbatas, pemimpin redaksi juga harus lulus UKW tingkat utama untuk mengajukan syarat administrasi dan faktual kepada dewan pers,” ucapnya kepada wartaniaga.com disela kegiatan pelantikan PWI Kabupaten Tabalong,Senin (30/9).
Helmi mengakui secara kasat mata mudah menemukan pimpinan redaksi atau penanggung jawab sebuah media massa di Kalimantan Selatan yang masih belum ikut atau masih belum melakukan UKW Utama.
“Memang bukan tugas PWI dalam hal itu, itu tugas perusahaan masing masing, tugas PWI hanya membentuk wartawan yang ideal, menulis, menyiarkan, mematuhi kode etik,” jelasnya.
Walau demikian, menurutnya, UKW sangat penting dilakukan oleh setiap wartawan dalam menjaga kualitas dan profesionalitas dalam menyajikan berita kepada masyarakat.
Ia membeberkan masih ada sekitar 200 anggota PWI Provinsi Kalimantan Selatan yang masih belum melakukan uji kmpetisi wartawan (UKW).
“Yang sudah mengikuti UKW dari tingkatan Muda, Madya, dan Utama itu sekitar 300 orang dari 500 anggota PWI, belum termasuk yang sudah pensiun,” singkatnya.
Reporter ; Aditya
Editor : Mukta
Photo : Aditya