Wartaniaga. com, Banjarmasin- Para pedagang pasar Kalindo Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat meminta perlindungan hukum Kapolresta Banjarmasin. Hal ini mereka lakukan karena mendapatkan ancaman dari pengelola pasar yang akan membongkar dan menyegel tokonya.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Muhammad Fazri, SH, MH selaku kuasa hukum pedagang dari Borneo Law Farm, para pedagang merasa resah dan meminta perlindungan hukum atas ancaman tersebut.

Menurutnya salah satu ahli waris pasar Kalindo yang bernama Efendi meminta kepada pedagang untuk membeli tanah yang ditempati mereka dengan harga yang cukup mahal.
” Harga tanah dibagi menjadi 3 zona, zona merah dipatok dengan harga Rp 9 juta permeter, zona biru Rp 7 juta permeter dan zona hijau Rp 5 juta permeter” terang Fazri
Berdasarkan harga ini, jika para pedagang tidak mengikuti kehendak pengelola, maka mereka diminta untuk menyerahkan toko dan pihak pengelola akan membongkar tanpa musyawarah.
” Intinya, pengelola memberi batas waktu kepada para pedagang hingga 13 Mei mendatang, jika tidak sepakat, maka pengelola akan membongkar paksa toko pedagang. Untuk itulah kami dari Borneo Law Firm mewakili pedagang meminta perlindungan ke Kapolresta” terangnya
Dirinya heran, padahal para pedagang itu sudah lama menempati toko dan kios mereka tetapi baru saja persoalan ini timbul. ” Sudah puluhan tahun mereka berdagang di sana, tapi kenapa baru sekarang masalahnya muncul” katanya
Fazri berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar persoalan ini bisa cepat selesai. ” Baiknya dimusyawarahkan bagaimana jalan terbaiknya sehingga para pedagang tidak dirugikan dan pengelola juga nyaman” tandasnya
Editor : Didin Ariyadi