Pengusaha Sarang Walet Harus Wajib Bayar Pajak

Wakil Ketua DPRD kota Banjarmasin, Arufah Arief

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief  mengingatkan pengusaha sarang walet agar taat memenuhi kewajiban pajaknya. Dirinya mengungkapkan ini mengingat PAD setor ini selalu jauh di bawah target yang ditetapkan.

Pada tahun 2018, Pemko Banjarmasin mematok target pajak sarang burung walet sebesar Rp 350 juta tetapi hanya tercapai 40 persen saja atau Rp 160 juta. “ Sangat jauh dari harapan” kata Arufah kepada wartaniaga.com diruang kerjanya, Jum’at (4/1).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurutnya, setiap tahun PAD sektor ini selalu tidak memenuhi target meskipun di Banjarmasin banyak sarang burung walet.

“ Target awal tahun 2016 Rp 1,5 miliar tapi tidak tercapai juga, kemudian diturunkan lagi tahun 2017 hingga di tahun 2018 yang hanya Rp 350 juta, namun tetap sama” ungkapnya.

Harusnya, sambung politisi partai PPP ini pemko Banjarmasin lebih tegas kepada pengusaha karena ini menyangkut PAD dan kenyamanan warga sekitar sarang burung.

“ Sudah diiventarisir sarang-sarangnya, ternyata banyak kecolongan juga, maka perlu ketegasan agar perda ini benar-benar ditaati dan memberi masukan bagi kas daerah” ucapnya.

Arufah juga berharap ada kesadaran pengusaha untuk memenuhi kewajibannya mengingat sulitnya mengetahui hasil panen yang mereka peroleh.

“Kita berharap kepada pengusaha agar mempunyai kesadaran  dan kejujuran melaporkan nilai perolehan yang mereka dapat setiap panennya dan diwajibkan bayar pajaknya sesuai ketentuan” pintanya.

Sebagaimana diketahui, banyaknya warga Banjarmasin yang memiliki sarang burung walet dan tersebesar hampir diseluruh penjuru kota, namun masih sangat sedikit yang melaporkannya sesuai dengan ketentuan di Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pajang Sarang Burung Walet.

Reporter : Fathur Rahman

Editor : Didin Ariyadi

Foto  : Fathur Rahman

Pos terkait

banner 468x60