Pansus III DPRD Kalsel Gelar RDP Perdana Bahas Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah

Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (4/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I lantai IV Gedung DPRD Kalsel tersebut dipimpin Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, dan dihadiri anggota pansus bersama sejumlah perangkat daerah serta instansi terkait.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

RDP ini menjadi pembahasan perdana dalam rangka menghimpun masukan teknis dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memperkuat substansi revisi regulasi pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan.

Husnul Fatahillah menjelaskan, pembahasan awal difokuskan pada penyamaan persepsi antarinstansi agar perda yang disusun nantinya tidak menimbulkan persoalan lintas sektor.

“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utama adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menjadi masalah lintas instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, berharap perubahan perda tersebut mampu menghadirkan regulasi yang lebih jelas sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan air tanah di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah juga berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis yang lebih rinci sebagai turunan dari perda yang tengah direvisi.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Annas, menegaskan penyusunan perda tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam proses perizinan.

“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang ditetapkan,” katanya.

RDP tersebut turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui pendalaman ini, Pansus III DPRD Kalsel menargetkan perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian berusaha.

Editor: Aditya

Pos terkait