Wartaniaga.com, Pangkalan Bun – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun meluncurkan Program SILAT (Sigap Lapor SPT) sebagai upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah.
Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukamara dengan mengedepankan pendampingan yang berkelanjutan bagi para pengelola keuangan daerah.
Peluncuran Program SILAT berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan di KPP Pratama Pangkalanbun, Kamis (30/7), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Pemerintah Kabupaten Sukamara Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, serta operator Coretax dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Kepala KPP Pratama Pangkalanbun, Aris Hidayat, menegaskan bahwa Program SILAT merupakan wujud komitmen DJP dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan secara berkesinambungan kepada para wajib pajak instansi pemerintah.
“Kami ingin memastikan setiap bendahara dan operator Coretax memiliki ruang konsultasi yang mudah diakses ketika menghadapi kendala pelaksanaan kewajiban perpajakan. Melalui Program SILAT, komunikasi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi terus berlanjut melalui pendampingan dan evaluasi berkala sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, Program SILAT terdiri atas tiga tahapan utama, yakni sosialisasi perpajakan, pendampingan melalui grup WhatsApp yang melibatkan bendahara, operator Coretax, penyuluh pajak, dan Account Representative, serta evaluasi berkala terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Skema tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi peserta dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Sukamara, Sekretaris BPKAD Abdul Jalil menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DJP.
Menurutnya, kolaborasi tersebut telah membantu pemerintah daerah meningkatkan ketertiban dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami berharap Program SILAT dapat semakin meningkatkan kapasitas bendahara dan operator Coretax dalam menghadapi perkembangan regulasi perpajakan, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin akuntabel dan transparan,” katanya.
Abdul Jalil menambahkan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2026 menjadi capaian penting karena berhasil diselesaikan tepat waktu berkat kerja sama seluruh OPD di Kabupaten Sukamara.
Apresiasi juga datang dari Kepala KPPN Pangkalanbun yang diwakili Rina Ariyati. Ia menilai Kabupaten Sukamara menjadi salah satu pemerintah daerah yang tercepat dalam menyelesaikan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2026.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi praktik baik yang mendorong pengelolaan keuangan negara yang semakin akuntabel,” ujarnya.
Selain pemaparan materi mengenai ketentuan perpajakan terbaru, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan teknis yang dihadapi bendahara dan operator Coretax.
Seluruh pembahasan akan ditindaklanjuti melalui grup pendampingan sebagai sarana konsultasi, pembelajaran, sekaligus evaluasi secara berkelanjutan.
Pada sesi penutup, Kepala KP2KP Sukamara, Leo Narang Ali, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan negara.
“Kepatuhan perpajakan harus berjalan beriringan dengan integritas. Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Melalui Program SILAT, KPP Pratama Pangkalanbun berharap tercipta mekanisme pendampingan yang berkesinambungan sehingga bendahara dan operator Coretax di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan.
Sinergi tersebut diharapkan turut memperkuat tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



















