Pemko Banjarmasin Siapkan Rp 47 Miliar untuk THR

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan lebih dari Rp 40 Miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.  Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Asset (Bakeuda) Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Yaumil.

Menurutnya, untuk pembayaran itu Pemko Banjarmasin harus menyiapkan Rp 45 Miliar sampai Rp 47 Miliar  untuk pembayaran sekitar 7.000 ASN.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jumlah ini masih disimulasikan dengan perbandingan tahun kemarin angka pembayaran gaji ke-13 dan THR itu hanya di angka  Rp 40 sampai Rp 45 miliar. “Sekarang kemungkinan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 45 sampai Rp 47 miliar” katanya.

Ditambahkannya,  Satu pekan sebelum lebaran, tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Pemko Banjarmasin dipastikan sudah dibayarkan. epastian itu berdasarkan dari keluarnya Peraturan Presiden (PP) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13.

“Pemko Banjarmasin akan segera melakukan dari petunjuk teknis atas PMK pembayaran THR tersebut. Sebab, sudah ditandatangani presiden dan Menteri Keuangan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,”  katanya.

Dijelaskannya, saat ini Bakeuda  sedang membuat nota dinas ke Walikota berkaitan petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR. Dari aturan PMK, pembayaran THR itu paling lambat satu minggu sebelum lebaran.  “Kita berharap minggu pertama Juni diharapkan pembayaran THR sudah bisa kita eksekusi, ” ucapnya.

Pembayaran gaji ke13 sesuai petunjuk dari PMK itu akan dibayarkan pada Juli ini. sedang besaran gaji ke 13 itu sesuai jumlah yang ada di struktur gaji dan semua tunjangan yang melekat seperti tunjagan anak, tunjangan istri dan tunjangan keluarga.

“Tahun lalu, gaji ke-13 hanya gaji pokok. Nah tahun ini,  besarnya itu gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Jadi besarnya gaji ke-13 itu take home pay diterima Mei,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan,  rentang pembayaran  gaji ke 13 itu mulai 1 sampai 31 Juli mendatang dan lewat dari tanggal tersebut pun tak masalah dan bisa dibayarkan pada bulan berikutnya.

Dipaparkannya, dana pembayaran THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari dana APBD Kota Banjarmasin. “ Dana untuk pembayaran ini semua dari APBD Kota Banjarmasin” ungkapnya

Sementara itu, untuk THR bagi karyawan honorer  menurut  Subhan sampai saat ini belum ada petunjuk dari Menteri Keuangan RI atau pemeritah pusat. “Selama ini THR dan gaji ke-13 itu petunjuknya hanya diberikan untuk ASN, TNI dan POLRI,” katanya.

Reporter : Hamdani

Editor : Didin Ariyadi

Foto : net

Pos terkait

banner 468x60