Wartaniaga.com, Banjarmasin- Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017. Selain mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya.
“PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum asset tersebut ditemukan oleh DirektoratJenderal Pajak”, terang Imam Arifin, Kakanwil Ditjen Pajak KalselTeng.
Prosedur selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final ( PAS-Final ) ini member kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tariff sebagai berikut :
No | Kelompok Wajib Pajak | Tarif |
1 | Orang Pribadi Umum | 30% |
2 | Badan Umum | 25% |
3 | Orang Pribadi/Badan Tertentu ( penghasilan usaha atau pekerjaan bebas ≤ Rp 4,8 miliar dan atau karyawan dg penghasilan≤ Rp632juta | 12,5% |
Apabila pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum asset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat itu.
“Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 442, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar”, terang Adriana Hermawati Koraag Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak KalselTeng.
Kemudian Prosedur PAS-Final ini bisa dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data asset yang belum diungkapkan.
Ditjen Pajak terus melakukan proses data matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak.
Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain :
- Izin usaha
- Izin penangkapan ikan
- Izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan
- Izin mendirikan bangunan
- Registrasi produk obat dan makanan
- Kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran
Saat ini, Ditjen Pajak juga diberikan kewenangan sesuaiUU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas Negara.
“ Kami menghimbau kepada semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang ikut Amnesti Pajak serta masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final ini, sebagaimana telah diatur dalam PMK-165 sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset yang tersebunyi tersebut”, pungkas Imam Arifin. (edh)
Reporter : Edhi Darmawan
Foto : Edhi Darmawan