Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung bersama Biro Hukum serta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu (01/03/2026) malam.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi. Ia menegaskan, revisi perda dinilai penting karena sejumlah ketentuan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan regulasi saat ini.
Menurutnya, terdapat 54 unit penghasil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berpotensi dioptimalkan kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Secara substansi ada beberapa hal yang harus disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah, tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Yani yang akrab disapa Paman Yani menekankan, perubahan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah skema opsen pajak, di mana saat ini sebesar 66 persen menjadi bagian kabupaten/kota dan 34 persen bagian provinsi. Skema tersebut dinilai perlu dikaji mendalam agar tidak berdampak pada meningkatnya beban masyarakat.
“Kita harus pastikan jangan sampai kebijakan ini memberatkan warga. Pajak dan retribusi daerah seharusnya tidak menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I turut menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini sebesar 1,2 persen. Yani mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali menjadi 0,9 persen seperti pada 2024, sepanjang perhitungan fiskal memungkinkan.
“Kalau forum pansus menyepakati dan secara hitung-hitungan fiskal memungkinkan, tentu ini baik. Namun jangan sampai APBD kita justru mengalami penurunan signifikan,” jelasnya.
Ia berharap melalui kajian dan simulasi perhitungan bersama perangkat daerah terkait, dapat dirumuskan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus tetap berpihak kepada masyarakat Kalimantan Selatan.
Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut rampung pada Maret 2026. Namun, jika dinamika pembahasan memerlukan pendalaman lebih lanjut, prosesnya akan dilanjutkan hingga menghasilkan regulasi yang matang, adil, dan sesuai kebutuhan daerah.
Editor: Aditya
Sumber : Humas





















