Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Pajak Daerah di Jawa Barat untuk Penyempurnaan Revisi Perda

Wartaniaga.com, Bandung – Dalam rangka menyempurnakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Senin (9/3/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai studi komparasi terkait kebijakan serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rombongan DPRD Kalsel diterima oleh Bela Negara selaku Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan berbagai kebijakan dan strategi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Sejumlah hal turut dibahas dalam pertemuan itu, mulai dari implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, hingga berbagai inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Adrizal menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam proses revisi Perda Pajak dan Retribusi yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah.

Ia mengakui pengelolaan pajak daerah di Kalimantan Selatan masih perlu dioptimalkan, salah satunya terkait pengawasan terhadap pajak air permukaan di wilayah pertambangan.

“Di Kalsel memang belum optimal apa yang kita lakukan. Ini menjadi awal untuk kita optimalkan ke depan, termasuk dalam pembahasan pansus yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Contohnya pajak air permukaan di daerah tambang yang selama ini pelaporannya lebih banyak berdasarkan inisiatif perusahaan, sementara kita belum melakukan pengecekan secara langsung apakah sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan sinkronisasi regulasi dengan perda kabupaten/kota agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Menurutnya, pengalaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengelola pendapatan daerah dapat menjadi pembelajaran penting bagi Kalimantan Selatan, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, transparan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui studi komparasi ini, Komisi II DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Editor: Aditya

Pos terkait