DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal, Perkuat Iklim Investasi dan Akuntabilitas Daerah

Pengambilan Keputusan Raperda Penanaman Modal dan Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota DPRD Kalsel.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada agenda pertama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, H. Jahrian, S.E., menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Menurutnya, penyusunan raperda tersebut juga telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

Jahrian menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor yang menanamkan modal di Kalimantan Selatan. Selain itu, perda tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel. Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Raperda tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Selatan disampaikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalsel, khususnya Panitia Khusus, atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan raperda.

Pemerintah daerah menilai investasi merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pertumbuhan daerah. Karena itu, kepastian hukum, stabilitas, serta kemudahan pelayanan menjadi faktor penting dalam menarik minat investor.

Melalui perda tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat pelayanan perizinan, serta mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pada agenda berikutnya, Plh. Sekda Kalsel juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna ini menjadi wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memperkuat regulasi daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Banua.

Editor: Aditya

Pos terkait