Viral Isu Pajak Barang Pribadi Mulai 2027, DJP Kalselteng: Hoaks, Jangan Sampai Terkecoh!

Barang pribadi yang dikenakan pajak 2027 , DJP pastikan Hoaks (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya klaim bahwa mulai tahun 2027 berbagai barang pribadi seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan hingga perhiasan emas akan dikenai pajak. Kabar tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi isu yang viral tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks dan tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan perpajakan di Indonesia.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan hingga saat ini tidak ada aturan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.

“Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mempercayai maupun menyebarkannya,” tegas Luqman, Rabu (5/8).

Luqman menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas, sehingga setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila diatur secara tegas dalam undang-undang. Prinsip tersebut tertuang dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai pajak atas kepemilikan barang pribadi seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Luqman, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pelaporan harta dengan pengenaan pajak. Dalam administrasi perpajakan, harta memang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi ekonomi Wajib Pajak, bukan sebagai objek pajak baru.

“Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki. Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

DJP juga meluruskan bahwa dalam transaksi pembelian barang tertentu memang dapat timbul kewajiban perpajakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak. Namun, hal tersebut sama sekali berbeda dengan narasi yang menyebut adanya pajak baru atas kepemilikan barang pribadi mulai tahun 2027, karena informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kanwil DJP Kalselteng pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum terverifikasi.

“Masyarakat diharapkan memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti situs resmi DJP, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun layanan Kring Pajak 1500200. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari informasi menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan,” tutup Luqman.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait