LBH Borneo Nusantara Bawa Sengketa Pelayanan Ketenagalistrikan ke Meja Hijau

LBH Borneo Nusantara Bawa Sengketa Pelayanan Ketenagalistrikan ke Meja Hijau

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Setelah melalui rangkaian dari membuka posko,invetarisir bukti-bukti, mengumpulkan fakta-fakta hukum, kajian hukum yang panjang dan mendalam, hari ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru dalam upaya mencari kepastian hukum atas persoalan yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan. Perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan akan menguji apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan telah dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan tersebut tidak disusun dalam waktu singkat. Selama beberapa pekan, Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara melakukan pengumpulan data, inventarisasi dokumen, verifikasi alat bukti, analisis regulasi, hingga kajian terhadap berbagai doktrin dan yurisprudensi hukum administrasi negara. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis pendekatan ilmiah agar setiap dalil yang diajukan memiliki kekuatan hukum yang kokoh.

Lebih dari itu, tim juga melakukan analisis terhadap dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat pemadaman listrik berkepanjangan, baik dari sisi pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dunia usaha, maupun aspek teknis penyediaan tenaga listrik. Dengan demikian, gugatan ini diharapkan memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim mengenai konsekuensi hukum maupun dampak faktual yang timbul dari objek sengketa.

Sebagai bentuk keseriusan dalam membangun argumentasi hukum yang komprehensif, LBH Borneo Nusantara turut melibatkan empat orang ahli, terdiri atas:

– Dua Ahli Hukum Administrasi Negara;
– Satu Ahli Ekonomi; dan
– Satu Ahli Teknik.

Pendapat para ahli tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan sehingga setiap aspek hukum, teknis, dan ekonomi dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan didaftarkannya gugatan hari ini, perkara secara resmi memasuki tahapan persidangan di PTUN Banjarmasin. Seluruh proses selanjutnya akan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, persidangan, pembuktian, hingga putusan Majelis Hakim.

LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa gugatan ini bukan dimaksudkan untuk membangun opini ataupun menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, gugatan ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang sah.

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara

Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Gugatan ini kami bangun melalui proses yang panjang, penuh kehati-hatian, dan berbasis kajian akademik serta yuridis. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan.”»

Kami percaya bahwa negara hukum hanya akan bermakna apabila setiap kebijakan dan tindakan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, kami menyerahkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi kepada forum yang paling tepat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara. Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menemukan kebenaran hukum secara objektif.

Apa yang akan terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bagian penting bagi masyarakat untuk memahami secara utuh persoalan yang selama ini terjadi. Oleh sebab itu kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mendahului putusan pengadilan.

Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara
Pendaftaran gugatan ini hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian di persidangan. Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku.

Kami optimistis persidangan akan menjadi ruang yang objektif untuk menguji seluruh argumentasi para pihak. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti proses ini secara bijaksana karena fakta-fakta yang nantinya terungkap akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Syarifuddin Nisfuady, S.H.
Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) selaku Pemberi Kuasa
Sementara itu, Syarifuddin Nisfuady, S.H. menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan sehingga sudah saatnya persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik. Kami berharap melalui persidangan ini seluruh persoalan dapat dibuka secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh jawaban dan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

Kami menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin. Apa pun hasil akhirnya nanti, kami percaya proses peradilan merupakan jalan yang paling bermartabat untuk menyelesaikan persoalan ini.”»

Dengan didaftarkannya gugatan ini, Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses persidangan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Persidangan yang akan berlangsung di PTUN Banjarmasin diyakini bukan hanya menjadi forum penyelesaian sengketa, tetapi juga akan menjadi momentum penting dalam menguji akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Penyusunan telah rampung. Bukti telah dihimpun. Kajian telah diselesaikan. Kini saatnya seluruh fakta diuji di hadapan hukum. Selebihnya, biarlah persidangan berbicara.

Editor: Hariyadi

Pos terkait