Wartaniaga.com, Kandangan— Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Di Desa Telaga Bidadari, Desy menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menegaskan pentingnya peraturan tersebut dalam memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkembang, serta memastikan anak-anak memperoleh perlindungan dan hak yang layak.
“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak juga harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. Itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujarnya.
Sementara itu, di Desa Bamban Utara, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga meninjau pembuatan UMKM kerupuk gumbili milik warga setempat.
Menurutnya, keberadaan UMKM menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat dapat saling mendukung untuk berkembang bersama, sekaligus mencerminkan nilai toleransi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Desy menambahkan, toleransi tidak hanya sebatas menghargai perbedaan, tetapi juga tercermin dalam kebersamaan dan dukungan terhadap sesama, termasuk dalam penguatan ekonomi lokal.
“Dukungan terhadap UMKM lokal merupakan bentuk kebersamaan yang dapat mempererat hubungan antarwarga sekaligus meningkatkan perekonomian desa,” pungkasnya.
Editor: Aditya
Sumber: Humas





















