Komisi III DPRD Kalsel Dorong 15 Persen Dana CSR Perusahaan untuk Infrastruktur Pengendali Banjir di Kabupaten Banjar

Anggota DPRD Kalsel, Habib Farhan BSA

Wartaniaga.com,Banjarmasin – Upaya penanganan banjir tahunan di Kabupaten Banjar kembali mengemuka. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Habib Farhan BSA, mengusulkan kebijakan tegas dengan mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan mengalokasikan 15 persen dana Corporate Social Responsibility (CSR) mereka untuk pembangunan infrastruktur pengendali banjir.

Usulan tersebut menyasar 182 perusahaan tambang dan perkebunan di Kalimantan Selatan yang telah diaudit oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Habib Farhan, langkah ini diperlukan karena masyarakat sudah jenuh dengan pola penanganan banjir yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Bantuan konsumsi seperti paket sembako dianggap hanya bersifat sementara dan tidak memberikan dampak jangka panjang.

“Warga sudah bosan dengan langkah yang monoton. Mereka tidak butuh bantuan yang sekali makan habis, tapi solusi agar tidak kebanjiran setiap tahun,” ujar Habib Farhan saat diwawancarai di Banjarmasin, Sabtu (3/1/2026).

Ia menilai, jika dana CSR dari ratusan perusahaan tersebut dikelola secara terarah dan khusus untuk mitigasi banjir, maka pembangunan infrastruktur berskala besar dapat direalisasikan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.

“Bayangkan jika satu perusahaan menyisihkan 15 persen CSR-nya khusus untuk banjir. Dengan total 182 perusahaan, dana itu sangat cukup untuk membangun kanal, tanggul, hingga normalisasi sungai di wilayah terdampak,” jelasnya.

Meski demikian, mantan aktivis tersebut mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan. Ia mengusulkan agar pembangunan infrastruktur dilakukan langsung oleh pihak perusahaan, bukan melalui mekanisme penyerahan dana ke dinas atau instansi pemerintah.

“Pelaksanaannya sebaiknya langsung oleh perusahaan. Kalau diserahkan ke dinas, kita khawatir ada oknum yang bermain dan akhirnya tersangkut persoalan hukum. Kita ingin hasilnya benar-benar nyata di lapangan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang mengancam akan menindak tegas perusahaan pelanggar aturan lingkungan, Habib Farhan mengaku skeptis. Ia menilai ancaman pencabutan izin kerap menjadi wacana tanpa realisasi yang memberikan efek jera.

“Selama ini jarang ada sanksi serius terhadap perusahaan tambang di Kalsel. Daripada sekadar ancaman yang sulit direalisasikan, lebih baik mereka diwajibkan berkontribusi langsung membangun infrastruktur untuk masyarakat,” ujarnya.

Urgensi usulan ini, lanjut Habib Farhan, didasari kondisi banjir di Kabupaten Banjar yang semakin parah. Banjir tahunan kini dapat merendam permukiman warga selama tiga hingga enam bulan, dengan ketinggian air mencapai empat meter di beberapa titik.

Salah satu lokasi terparah berada di Desa Keliling Benteng, di mana rumah-rumah warga semakin tenggelam setelah adanya peninggian jalan yang tidak diimbangi dengan sistem drainase memadai. Akibatnya, aktivitas ekonomi lumpuh dan sejumlah kegiatan keagamaan tahunan, termasuk peringatan bulan Rajab, terpaksa ditiadakan.

“Pemerintah Kabupaten Banjar dinilai lamban. Skema CSR ini adalah jalan tengah yang paling logis dan cepat, asalkan pemerintah berani mendesak korporasi untuk bertanggung jawab,” pungkas Habib Farhan.

Editor: Aditya
Sumber: IST

Pos terkait