Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat progres signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 229.540 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, 85.929 Wajib Pajak berasal dari Kalimantan Tengah, sementara 143.611 Wajib Pajak dari Kalimantan Selatan. Capaian ini setara dengan 53 persen dari total 432.347 Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Selain aktivasi akun, 183.809 Wajib Pajak juga tercatat telah melakukan pembuatan Kode Otorisasi, atau sekitar 46 persen dari total Wajib Pajak terdaftar. Kode Otorisasi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara penuh.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, aman, dan efisien berbasis teknologi digital. Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi menjadi langkah awal dalam mendukung transformasi layanan tersebut.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DJP serta para Wajib Pajak yang telah berpartisipasi aktif dalam transformasi digital perpajakan.
“Capaian aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital di Kalimantan Selatan dan Tengah berjalan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Syamsinar, Kamis (8/1).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak dipungut biaya. Wajib Pajak diimbau untuk melakukan proses tersebut secara mandiri atau melalui pendampingan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Kalselteng mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan dan keberadaan calo yang mengatasnamakan DJP atau pihak tertentu dengan meminta sejumlah biaya.
Wajib Pajak diminta tidak memberikan data pribadi, kata sandi, maupun Kode Otorisasi kepada pihak yang tidak resmi demi menjaga keamanan data perpajakan.
Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan asistensi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta kanal digital resmi, agar seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal, aman, dan terpercaya.
Editor : Eddy Dharmawan



















