Kinerja Fiskal Kalimantan Selatan Tetap Tangguh hingga November 2025

Kakanwil DJP Kalselteng Syamsinar pada kegiatan ALCo (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kinerja fiskal dan perekonomian Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga November 2025 menunjukkan ketahanan yang cukup solid di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

Hal tersebut terungkap dalam publikasi rutin Assets Liabilities Committee (ALCo) yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan, Senin (22/12).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, ini dihadiri pimpinan unit Eselon I Kemenkeu Satu Kalsel, para pakar ekonomi daerah, serta insan pers.

Publikasi ALCo yang dilaksanakan setiap bulan ini bertujuan menyampaikan perkembangan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi ekonomi pembangunan di Kalimantan Selatan secara transparan dan berkelanjutan.

Ekonomi Tumbuh Positif, Inflasi Masih Terkendali

Hingga November 2025, Neraca Perdagangan Kalimantan Selatan masih mencatatkan surplus sebesar US$988,28 juta, meski mengalami kontraksi 20,92 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai ekspor tercatat sebesar US$1.121,44 juta, sementara impor mencapai US$133,16 juta.

Dari sisi harga, inflasi Kalsel tercatat 3,35 persen (yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,22, lebih tinggi dibanding inflasi nasional yang berada di angka 2,72 persen (yoy).

Secara bulanan, inflasi Kalsel mencapai 0,73 persen (mtm), dipicu kenaikan harga emas perhiasan, terong, dan beras.

Namun demikian, sejumlah komoditas seperti daging ayam ras, bahan bakar rumah tangga, dan mangga memberikan andil deflasi sehingga menahan tekanan inflasi lebih lanjut.

Secara makro, ekonomi Kalsel pada Triwulan III 2025 tumbuh 5,19 persen (yoy), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen.

APBN Kalsel Tumbuh Stabil

Kinerja APBN di Kalimantan Selatan hingga 30 November 2025 menunjukkan tren yang stabil.

Realisasi Belanja Negara mencapai Rp36,89 triliun atau 89,06 persen dari pagu Rp41,42 triliun, tumbuh tipis 0,26 persen (yoy).

Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 2,77 persen (yoy) dengan kontribusi dominan mencapai 79,80 persen atau Rp29,43 triliun dari total belanja negara.

Sementara itu, realisasi pendapatan negara mencapai Rp13,07 triliun atau 59,44 persen dari target Rp21,98 triliun. Penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi penopang utama dengan pertumbuhan signifikan sebesar 78,72 persen (yoy).

APBD Kalsel Catat Surplus Rp8,67 Triliun

Dari sisi daerah, kinerja APBD regional Kalimantan Selatan hingga November 2025 mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp8,67 triliun.

Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp40,27 triliun atau 95,97 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh 6,65 persen (yoy).

Pertumbuhan PAD didorong oleh meningkatnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 25,04 persen, serta kinerja pajak daerah.

Adapun realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp31,59 triliun atau 62,09 persen dari pagu Rp50,89 triliun.

Penerimaan Pajak dan Penguatan Tata Kelola

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan terealisasi sebesar Rp10,62 triliun atau 52,16 persen, mengalami kontraksi 28,39 persen (yoy).

“Rinciannya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp6,54 triliun meski terkontraksi 14,81 persen,” ungkap Syamsinar.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lanjutnya, tumbuh 8,15 persen menjadi Rp351,87 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat Rp3,02 triliun, terkontraksi 55,62 persen akibat peningkatan restitusi.

“Sementara itu, penerimaan dari Pajak Lainnya melonjak signifikan menjadi Rp696,07 miliar,” lanjut Syamsinar.

Syamsinar juga menambahkan, pemerintah terus memperkuat kepatuhan dan tata kelola perpajakan, khususnya di sektor minerba, melalui sinergi DJP dan Kementerian ESDM dengan mengintegrasikan sistem pengajuan RKAB ke data perpajakan.

Kebijakan ini mensyaratkan pemenuhan kewajiban pajak sebagai prasyarat persetujuan RKAB, sejalan dengan ketentuan PER-03/PJ/2019 tentang Surat Keterangan Fiskal.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui Paket Ekonomi 2025, salah satunya dengan memperpanjang insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar sampai tahun 2029.

“Kebijakan ini didukung alokasi anggaran Rp2 triliun pada 2025 bagi 542 ribu wajib pajak, guna memperkuat kepastian usaha dan iklim investasi nasional.,” tandasnya.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait