3. Meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggaran ada hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaran pemilu.
4. Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikab informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu khususnys bagi komunitas penyandang disabilitas.
5. Melakukan himbauan kesadaran akan pentingnys partisipasi dan peran stockholder, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.
6.Mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini dari KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per kabupaten kota, kecamatan, keluruhan dan desa-desa dalam 5 kategori yaitu tuna daksa tuna netra, tuna rungu atau wicara dan tuna grahita dan disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatan pelayanan perdataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan.




















