Wujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

Foto:KPU Kota Bogor

7.Tersedianya aksebilitas bagi penyandang disabilitas sarana dan prasarana untuk memastikan agar tidak terhadal masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penentukan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas.

Bagi penyandang disabilitas sebagai bagisn dari warga negara indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun,pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuab akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertsnya masih jauh dari harapan. Semoga dalam masa persiapan menjelang pemilu 2024,semua pihak dapat berkontribusi mencipatakan pemilu yang ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas.

 

Penulis Hervita Liana ketua PPUAD Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas PROV.Kalimantan Selatan.

Pos terkait