Wartaniaga.com, Batola- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (KalSel) H. Hasanuddin Murad menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna tingkatkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Selasa (24/1) sore hari.
Di hadapan 21 kepada desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan Mandastana dan Jejangkit , Hasanuddin Murad menerangkan tujuannya agar mereka memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat dan desa.
“Disamping ada undang- undang tentang desa. Undang-undang No. 6 tahun 2014 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga lebih merincikan dan mengimplementasikan dalam program daerah,” bebernya.
Ia mengatakan hal itu dalam rangka untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat desanya.
“Sehingga bagaimana pengelolaan desa itu bisa secara optimal dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa,” ucapnya.
Lanjut, hal itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan, disamping itu juga upaya untuk bagaimana masyarakat lebih bisa diberdayakan.
Lebih lagi supaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang lebih baik, karena tanpa ada partisipasi masyarakat betapa besarnya dana desa yang diglontorkan oleh pemerintah pusat.
Dilain sisi, Drs. Dahlan, M.Si mantan Kepala Dinas PMD Kab. Batola selaku narasumber dalam kegiatan tersebut meapresiasi DPRD Prov. KalSel telah menggelar kegiatan sosialisasi ini, karena menurut Dahlan perda ini memang sangat dibutuhkan oleh seluruh desa-desa di kalimantan Selatan.
“Bagaimana memperdayakan masyarakat, karena memang sebelum UU dan perda ini keluar desa – desa di Kalimantan khususnya memang tidak optimal, baik dalam rangka pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan. Sehingga, perda ini memang dibutuhkan semua desa di Kalsel,” pungkasnya.
Editor: Aditya
Foto: Ist