Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya. Kalau diamati di lapangan, masih banyak pendirian TPS yang tidaj aksesibel bagi mereka yang mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya.
Pada pemilu tahun 2019 komisi pemilihan umum KPU RI mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyaj 1.247.730 pemilih.Ada pun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tuna daksa sebanyak 83.182 pemilih,tuna netra sebanyak 166.364 pemilih, dan tuns rungu sebanyak 249.546 pemilih.
Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.7280 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebagai 415.910 pemilih. Dan data pemilih disabilitas mencapai 1,2 juta jiwa. Untuk bisa mengakomodir hak politik dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak 2024,perlu ada jaminan yang diantaranya:
1.Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
2. Menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc. Dengan adanya terlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran ad hoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas.




















